Bidang Perindustrian, terdiri dari:
- Seksi Industri Agro, Kimia dan Tekstil; dan
- Seksi Industri Logam, Mesin Elektornika dan Alat Transportasi dan Aneka.
Tugas :
Membantu kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Fungsi :
- Pengumpulan bahan dan data guna perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perindustrian (industri agro, kimia, tekstil, logam, mesin, elektronika, alat transportasi dan aneka);
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan dibidang perindustrian;
- Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengawasan kelembagaan dibidang perindustrian;
- Pemberian pertimbangan teknis (rekomendasi perizinan) dibidang perindustrian;
- Peningkatan, pengembangan dan pemberdayaan dibidang perindustrian;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan perindustrian;
- Peningkatan kerja antar sektor industri dengan sektor ekonomi lainnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Recent Comments